Akta kelahiran
Keterangan:
Persyaratan angka 2 - 7 : Kelahiran 0 - 60 hari
Persyaratan angka 1 - 8 : Kelahiran 60 hari s.d 1 tahun
Persyaratan angka 1 - 9 : Kelahiran diatas 1 tahun
Biaya : GRATIS
akta kematian
No | Syarat Pembuatan Akta Kematian |
---|---|
1 | Mengisi Formulir Pelaporan Kematian |
2 | Surat Keterangan Kematian dari dokter/para medis (asli) bagi WNI dan WNA |
3 | Surat Keterangan Kematian dari Kades/Lurah (asli) |
4 | Fotocopy KK dan KTP yang meninggal (legalisir) |
5 | Fotocopy Kutipan akta kelahiran yang meninggal bagi yang memiliki (legallisir) |
6 | Fotocopy KTP/ data saksi 2 orang (legalisir) |
7 | Fotocopy KTP Pelapor |
8 | Fotocopy KK dan KTP bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap |
9 | Fotocopy surat keterangan tempat tinggal, bagi orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas |
10 | Fotocopy passport bagi orang asing yang memiliki izin kunjungan |
11 | Persetujuan Bupati |
12 | Penetapan Pengadilan Negeri |
Prosedur Pembuatan | |
1 | penduduk datang ke Instansi Pelaksana mengisi formulir yang telah disediakan serta melampirkan persyaratan yang telah ditentukan. |
2 | Penduduk langsung menyerahkan kebagian verifikasi dan validasi akta kematian |
3 | penduduk menanda tangani register akta kematian dan menerima bukti penerimaan berkas |
Keterangan:
Persyaratan angka 1 - 7 : Kematian 0 - 30 hari
Persyaratan angka 1 - 11 : Kematian 30 hari s.d 1 tahun
Persyaratan angka 1 - 12 : Kematian diatas 1 tahun
Biaya : GRATIS
Persyaratan angka 1 - 7 : Kematian 0 - 30 hari
Persyaratan angka 1 - 11 : Kematian 30 hari s.d 1 tahun
Persyaratan angka 1 - 12 : Kematian diatas 1 tahun
Biaya : GRATIS
akta perkawinan
No | Syarat Pembuatan Akta Perkawinan |
---|---|
1 | Mengisi formulir pelaporan perkawinan |
2 | Surat bukti perkawinan agama |
3 | Akta Kelahiran |
4 | Surat keterangan dari kelurahan |
5 | Fotocopy KK dan KTP kedua mempelai ( yagn dilegalisir Lurah) |
6 | Surat Bukti kewarganegaraan RI |
7 | Ganti Nama |
8 | Pas Foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm dan 2 x 3 cm sebanyak 5 (lima) lembar |
9 | 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas |
10 | Akta Kelahiran anak yang akan diakui |
11 | Akta perceraian/kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin |
12 | Izin dari komandan bagi Anggota TNI/POLRI |
13 | Passport |
14 | STMD dari Kepolisian |
15 | Surat dari kedutaan / konsul / perkawinan negara asing yang bersangkutan |
16 | SKK dari imigrasi |
17 | Copy surat baptis |
Proses Pembuatan | |
1 | penduduk datang ke Instansi Pelaksana mengisi formulir yang telah disediakan serta melampirkan persyaratan yang telah ditentukan. |
2 | Penduduk langsung menyerahkan kebagian verifikasi dan validasi akta perkawinan. |
3 | penduduk nanda tangani register akta perkawinan dan menerima bukti penerimaan berkas. |
Keterangan:
Besaran Retribusi :
Pelaksanaan di Dinas Instansi : Rp. 250.000,-
Pelaksanaan di Luar Dinas Instansi : Rp. 350.000,-
Pencatatan perkawinan terlambat dikenakan sanksi administrasi sebesar 2 % per bulan
Besaran Retribusi :
Pelaksanaan di Dinas Instansi : Rp. 250.000,-
Pelaksanaan di Luar Dinas Instansi : Rp. 350.000,-
Pencatatan perkawinan terlambat dikenakan sanksi administrasi sebesar 2 % per bulan
akta perceraian
No | Syarat Pembuatan Akta Perceraian |
---|---|
1 | Mengisi Formulir Pelaporan Perceraian |
2 | Kutipan akta perkawinan kedua mempelai (asli) |
3 | Fotocopy KK dan KTP Kedua mempelai |
4 | Salinan Putusan Pengadilan |
Keterangan:
Besaran Retribusi : Rp. 300.000,-
Besaran Retribusi : Rp. 300.000,-
akta pengangkatan anak
No | Syarat Pembuatan Akta Pengangkatan Anak |
---|---|
1 | Mengisi Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak |
2 | Penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak |
3 | Kutipan akta kelahiran |
4 | Fotocopy KK dan KTP Pemohon |
Keterangan:
Besaran Retribusi : Rp. 100.000,-
Besaran Retribusi : Rp. 100.000,-
akta pengakuan anak
No | Syarat Pembuatan Akta Pengakuan Anak |
---|---|
1 | Mengisi Formulir Pelaporan Pengakuan Anak |
2 | Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui oleh kepala desa / lurah |
3 | Surat Pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung |
4 | Kutipan akta kelahiran |
5 | Fotocopy KK dan KTP Orang tua |
Besaran Retribusi : Rp. 100.000,-
akta pengesahan anak
No | Syarat Pembuatan Akta Pengesahan Anak |
---|---|
1 | Mengisi Formulir Pelaporan Pengesahan Anak |
2 | Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui oleh kepala desa / lurah |
3 | Kutipan akta kelahiran |
4 | Kutipan akta perkawinan |
5 | Fotocopy KK dan KTP Pemohon |
Besaran Retribusi : Rp. 100.000,-
pembuatan kartu keluarga
No | Persyaratan Kartu Keluarga Baru |
---|---|
1 | Mengisi Formuli F1.01 |
2 | Mengisi Formulir F1.06 |
3 | Izin Tinggal Tetap untuk orang asing |
4 | Fotocopy atau menunjukkan kutipan akta nikah/kutipan akta perkawinan |
5 | Melampirkan surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah/datang |
Perubahan Kartu Keluarga karna Penambahan Anggota Keluarga | |
1 | Pengantar F1.06 |
2 | Kartu Keluarga lama |
3 | Kutipan Akta Kelahiran |
Perubahan KK karna Penambahan anggota keluarga Menumpang ke dalam KK bagi penduduk WNI | |
1 | Pengantar F1.06 |
2 | KK Lama |
3 | KK yang akan ditumpangi |
4 | Surat Keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia |
5 | Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah |
Perubahan KK karena Penambahan anggota keluarga bagi orang yang memiliki izin tinggal tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau Orang Asing | |
1 | Pengantar F1.06 |
2 | KK lama atau KK yang ditumpangi |
3 | Paspor |
4 | Izin Tinggal tetap |
5 | Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing tinggal tetap |
Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk | |
1 | Pengantar F1.06 |
2 | KK Lama |
3 | Surat Keterangan kematian |
4 | Surat Keterangan Pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia |
Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk | |
1 | Pengantar F1.06 |
2 | Surat Keterangan Kehilangan dari Kepala Desa/Lurah |
3 | KK yang rusak |
4 | Fotocopy atau menunjukkan dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga |
5 | Dokumen keimigrasian bagi orang asing |
proses penerbitan atau perubahan kk
No | Proses Penerbitan |
---|---|
1 | Proses Penerbitan atau perubahan KK di Desa / Kelurahan |
2 | Proses penerbitan atau perubahan KK di Kecamatan |
3 | Proses penerbitan atau perubahan KK di Instansi Pelaksana |
proses penerbitan ktp
No | Proses Penerbitan KTP |
---|---|
1 | Syarat penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia. |
2 | Syarat Penerbitan KTP baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap. |
3 | Syarat Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap |
4 | Syarat Penerbitan KTP karena pindah/ surat keterangan pindah datang bagi WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap |
5 | Syarat Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap |
6 | Syarat Penerbitan KTP karena adanya perubahan data |
BY : Oka Bahtarudin Daud
info lebih lanjut no hp :0821 7267 9789
dan Pemasangan iklan
0 comments: