Persyaratan dan Tata Cara Pembuatan Akta-akta Capil

Akta kelahiran

No Syarat Pembuatan Akta Kelahiran
1 Mengajukan permohonan persetujuan pembuatan Akta Kelahrian Terlambat kepada Instansi Pelaksana setempat.
2 Mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran
3 Surat Keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran (asli)
4 Surat keterangan kelahiran dari Lurah/Kades (asli)
5 Fotocopy KK dan KTP orang tua
6 Fotocopy KTP/data 2 orang saksi
 7
Kutipan Akta nikah / Perkawinan  (legalisr)
 8 Persetujuan Kepala Instansi Pelaksana
9 Penetapan Pengadilan Negeri
  Prosedur Pembuatan
1 penduduk datang ke Instansi Pelaksana mengisi formulir yang telah disediakan serta melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.
2 Penduduk langsung menyerahkan kebagian verifikasi dan validasi akta kelahiran.
3 penduduk menanda tangani register akta kelahiran dan menerima bukti penerimaan berkas.

Keterangan:
Persyaratan angka 2 - 7 :  Kelahiran 0 - 60 hari
Persyaratan angka 1 - 8 :  Kelahiran 60 hari s.d 1 tahun
Persyaratan angka 1 - 9 :  Kelahiran diatas 1 tahun
Biaya :  GRATIS

akta kematian

No Syarat Pembuatan Akta Kematian
1 Mengisi Formulir Pelaporan Kematian
 2  Surat Keterangan Kematian dari dokter/para medis (asli) bagi WNI dan WNA
3 Surat Keterangan Kematian dari Kades/Lurah (asli)
4 Fotocopy KK dan KTP yang meninggal (legalisir)
5 Fotocopy Kutipan akta kelahiran yang meninggal bagi yang memiliki (legallisir)
6 Fotocopy KTP/ data saksi 2 orang (legalisir)
7 Fotocopy KTP Pelapor
8 Fotocopy KK dan KTP bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap
9 Fotocopy surat keterangan tempat tinggal, bagi orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas
10 Fotocopy passport bagi orang asing yang memiliki izin kunjungan
11 Persetujuan Bupati
12 Penetapan Pengadilan Negeri
  Prosedur Pembuatan
1 penduduk datang ke Instansi Pelaksana mengisi formulir yang telah disediakan serta melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.
2 Penduduk langsung menyerahkan kebagian verifikasi dan validasi akta kematian
3 penduduk menanda tangani register akta kematian dan menerima bukti penerimaan berkas

Keterangan:
Persyaratan angka 1 - 7 :  Kematian 0 - 30 hari
Persyaratan angka 1 - 11 :  Kematian 30 hari s.d 1 tahun
Persyaratan angka 1 - 12 :  Kematian diatas 1 tahun
Biaya :  GRATIS

akta perkawinan

No Syarat Pembuatan Akta Perkawinan
1 Mengisi formulir pelaporan perkawinan
2 Surat  bukti perkawinan agama
3 Akta Kelahiran
4 Surat keterangan dari kelurahan
5 Fotocopy KK dan KTP kedua mempelai ( yagn dilegalisir Lurah)
 6  Surat Bukti kewarganegaraan RI
7 Ganti Nama
8 Pas Foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm dan 2 x 3 cm sebanyak 5 (lima) lembar
9 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas
10 Akta Kelahiran anak yang akan diakui
11 Akta perceraian/kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
12 Izin dari komandan bagi Anggota TNI/POLRI
13 Passport
14 STMD dari Kepolisian
15 Surat dari kedutaan / konsul / perkawinan negara asing yang bersangkutan
16 SKK dari imigrasi
17 Copy surat baptis
  Proses Pembuatan
1 penduduk datang ke Instansi Pelaksana mengisi formulir yang telah disediakan serta melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.
2 Penduduk langsung menyerahkan kebagian verifikasi dan validasi akta perkawinan.
3 penduduk nanda tangani register akta perkawinan dan menerima bukti penerimaan berkas.
Keterangan:
Besaran Retribusi :
Pelaksanaan di Dinas Instansi :  Rp. 250.000,-
Pelaksanaan di Luar Dinas Instansi :  Rp. 350.000,-
Pencatatan perkawinan terlambat dikenakan sanksi administrasi sebesar 2 % per bulan

akta perceraian

No Syarat Pembuatan Akta Perceraian
1 Mengisi Formulir Pelaporan Perceraian 
 2 Kutipan akta perkawinan kedua mempelai (asli)
3 Fotocopy KK dan KTP Kedua mempelai
4 Salinan Putusan Pengadilan

Keterangan:
Besaran Retribusi : Rp. 300.000,-

akta pengangkatan anak

No Syarat Pembuatan Akta Pengangkatan Anak
1 Mengisi Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak 
 2 Penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak
3 Kutipan akta kelahiran
4 Fotocopy KK dan KTP Pemohon

Keterangan:
Besaran Retribusi : Rp. 100.000,-

akta pengakuan anak

No Syarat Pembuatan Akta Pengakuan Anak
1 Mengisi Formulir Pelaporan Pengakuan Anak
 2 Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui oleh kepala desa / lurah
3 Surat Pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung
4 Kutipan akta kelahiran
5 Fotocopy KK dan KTP Orang tua

Keterangan:
Besaran Retribusi : Rp. 100.000,-

akta pengesahan anak

No Syarat Pembuatan Akta Pengesahan Anak
1 Mengisi Formulir Pelaporan Pengesahan Anak
 2 Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui oleh kepala desa / lurah
3 Kutipan akta kelahiran
4 Kutipan akta perkawinan
5 Fotocopy KK dan KTP Pemohon

Keterangan:
Besaran Retribusi : Rp. 100.000,-

pembuatan kartu keluarga

No Persyaratan Kartu Keluarga Baru
 1 Mengisi Formuli F1.01
2 Mengisi Formulir F1.06
3 Izin Tinggal Tetap untuk orang asing
4 Fotocopy atau menunjukkan kutipan akta nikah/kutipan akta perkawinan
5 Melampirkan surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah/datang
  Perubahan Kartu Keluarga  karna Penambahan Anggota Keluarga
1 Pengantar F1.06
2 Kartu Keluarga lama
3 Kutipan Akta Kelahiran
  Perubahan KK karna Penambahan anggota keluarga Menumpang ke dalam KK bagi penduduk WNI
1 Pengantar F1.06
2 KK Lama
3 KK yang akan ditumpangi
4 Surat Keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
5 Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah
  Perubahan KK karena Penambahan anggota keluarga bagi orang yang memiliki izin tinggal tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau Orang Asing
1 Pengantar F1.06
2 KK lama atau KK yang ditumpangi
3 Paspor
4 Izin Tinggal tetap
5 Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing tinggal tetap
  Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk
1 Pengantar F1.06
2 KK Lama
3 Surat Keterangan kematian
4 Surat Keterangan Pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk
1 Pengantar F1.06
2 Surat Keterangan Kehilangan dari Kepala Desa/Lurah
3 KK yang rusak
4 Fotocopy atau menunjukkan dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga
5 Dokumen keimigrasian bagi orang asing


proses penerbitan atau perubahan kk

No Proses Penerbitan
 1  Proses Penerbitan atau perubahan KK di Desa / Kelurahan
2 Proses penerbitan atau perubahan KK di Kecamatan
3 Proses penerbitan atau perubahan KK di Instansi Pelaksana


proses penerbitan ktp

No Proses Penerbitan KTP
 1 Syarat penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia.
2 Syarat Penerbitan KTP baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
3 Syarat Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
4 Syarat Penerbitan KTP karena pindah/ surat keterangan pindah datang bagi WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
5 Syarat Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
6 Syarat Penerbitan KTP karena adanya perubahan data
 
 
 
info lebih lanjut no hp :0821 7267 9789
dan Pemasangan iklan 
 

0 comments: