UPT Laboratorium BLH






UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM LINGKUNGAN

BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN ROKAN HULU
Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup yang berdomisili di komplek Pemerintah Daerah Rokan Hulu ini merupakan salah satu bagian dari satuan kerja Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau. Dalam rangka mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka perlu dibentuk Laboratorium Lingkungan Hidup.
Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup ini telah disahkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Rokan Hulu Nomor 31 Tahun 2009 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu dan dipimpin oleh seoarang Kepala Unit Pelaksana Teknis Laboratorium dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya bertanggungjawab kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu.
I. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1.1. TUGAS POKOK
Membantu Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu dalam pengujian dan analisis laboratorium serta pengembangannya dalam rangka penyajian data dan informasi bidang lingkungan hidup.
1.2. FUNGSI
a. Pengujian dan analisis secara laboratorium untuk seluruh komponen lingkungan.
b. Pengembangan teknis dan metode analisis laboratorium lingkungan sesuai dengan sistem mutu laboratorium dan standar yang berlaku.
II. VISI DAN MISI
VISI : Terwujudnya laboratorium lingkungan Badan lingkungan Hidup sebagai laboratorium rujukan dibidang pengelolaan lingkungan hidup.
MISI : - Mengutamakan pelayanan prima melalui penyajian data dan informasi yang cepat, akurat dan terpercaya.
- Melakukan pelatihan dan memberikan kesempatan pendidikan kepada personil laboratorium agar mampu memberikan pelayanan dan profesional.
- Melakukan pengelolaan laboratorium secara profesional dengan mengacu pada sistem manajemen mutu laboratorium pengujian SNI 19-17025:2000 (ISO 17025) agar tercapai efisiensi dan efektifitas.
- Melakukan upaya secara berlanjut untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada pelanggan.
- Menjalin kerjasama dengan instansi terkait dan laboratorium lainnya.
III. Struktur Organisasi UPT Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup.
I. SASARAN PELAYANAN
1.1. Kelompok Internal
4.1.1 Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan
4.1.2 Bidang Pemantauan dan Pengawasan
4.1.3 Bidang Pemulihan dan Pelestarian SDA
4.2. Kelompok Eksternal
4.2.1 Industri
4.2.2 Pengelola Gedung Perkantoran
4.2.3 Pengelola Apartemen
4.2.4 Rumah Sakit dan Laboratorium Klinis
4.2.5 Masyarakat
4.2.6 Hotel dan Restoran
4.2.7 Instansi Terkait
II. SARANA PELAYANAN
5.1 Laboratorium Lingkungan BLH
5.1.1 Kepala Subbagian Tata Usaha
5.1.2 Kepala Seksi Pengujian
5.2 Pelayanan yang dapat diberikan sebagai berikut :
5.2.1 Pengambilan Contoh :
a. Pengambilan contoh air sungai, air limbah, air situ, air tanah dan air laut
b. Pengambilan contoh lumpur, tanah
c. Pengambilan contoh benthos
d. Pengambilan contoh plankton
5.3 Analisis Air
5.3.1 Parameter Fisik/Kimia
a. Daya Hantar Listrik
b. Kekeruhan
c. Warna
d. Suhu
e. Salinitas
f. Zat Padat Tersuspensi (TSS)
g. Zat Padat Terlarut (TDS)
h. Zat Padat Total
i. Alkalinity Acidity
j. Karbondioksida/Bikarbonat ion
k. Khlorida
l. Ammonia, Nitrat, Nitrit
m. pH
n. Phospat
o. Sulfat
p. Sulfida
q. Kesadahan Total
r. Kesadahan Kalsium
s. Kesadahan Magnesium
t. Flourida
u. Khlorin Bebas
5.3.2 Khusus
a. BOD
b. COD
c. DO
d. Nilai (KMnO4)
e. Phenol
f. Senyawa Aktif Biru Metilen (Surfaktan)
5.3.3 Logam
a. Natrium (Na)
b. Kalium (K)
c. Kalsium (Ca)
d. Magnesium (Mg)
e. Mangan (Mn)
f. Timah Hitam (Pb)
g. Kadmium (Cd)
h. Besi (Fe)
i. Khromium (Cr)
j. Tembaga (Cu)
k. Nikel (Ni)
l. Seng (Zn)
m. Air Raksa (Hg)
5.3.4 Mikrobiologi
a. MPN Coliform
b. MPN Fecal Coli
c. Total Plate Count (TPC)
d. Escherichia Coli
e. Benthos
f. Plankton
g. Tes Antibiotika
5.3.5 Toksikologi
a. Analisa Residu Pestisida Golongan Organofosfat:
- Diazinon
- Fenitrotion
- Klorpirifos
b. Senyawa PCB
III. TATA CARA PENGIRIMAN DAN PENANGANAN CONTOH
6.1 Wadah Contoh
Wadah contoh yang dipergunakan untuk menyimpan contoh harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
6.1.1 Terbuat dari gelas atau plastik polietilen yang bersih dan tidak berwarna
6.1.2 Dapat ditutup dengan kuat dan rapat
6.1.3 Mudah dicuci
6.1.4 Tidak mudah pecah
6.1.5 Tidak menyerap atau melarutkan zat-zat kimia dari contoh
6.1.6 Tidak menimbulkan reaksi antara bahan dan contoh
6.1.7 Wadah contoh untuk pemeriksaan mikrobiologi harus disterilkan pada suhu 1210 C, 1,5 atm selama 15 menit
6.1.8 Wadah contoh untuk pemeriksaan toksikologi harus dalam botol gelas yang berwarna gelap
6.1.9 Wadah contoh untuk pemeriksaan parameter fenol harus terbuat dari gelas ± 250 ml
6.2 Volume Contoh
Volume contoh yang diperlukan sebagai berikut:
6.2.1 Untuk pemeriksaan sifat fisik/kimia, volume yang diperlukan ± 2 liter
6.2.2 Untuk pemeriksaan bakteriologi, volume yang diperlukan ± 250 ml
6.2.3 Untuk pemeriksaan toksikologi, volume yang diperlukan ± 6 L/pergolongan
6.3 Penanganan Contoh
Contoh yang telah dimasukan kedalam wadah diberi label dan dicantumkan keterangan sebagai berikut:
6.3.1 Lokasi Pengambilan
6.3.2 Tanggal Pengambilan
6.3.3 Cuaca
6.3.4 Contoh harus segera dikirim ke laboratorium. Khusus untuk parameter bakteri selama perjalanan ke laboratorium temperaturnya dijaga pada suhu 4 derajat celcius ± 20 C.
6.4 Waktu Penerimaan Contoh
Penerimaan contoh di UPT laboratorium lingkungan BLH Kabupaten Rokan Hulu setiap hari kerja (senin/jum’at) mulai pukul 09.00-15.00 WIB khusus untuk contoh parameter bakteriologi sebaiknya dikirim pada hari senin atau selasa pagi.
6.5 Mekanisme Penerimaan Contoh
Contoh yang dibawa ke laboratorium harus disertai dengan surat permohonan pengujian. Peminta jasa akan menerima tanda terima contoh berwarna putih dan tanda lunas retribusi setelah melakukan pembayaran retribusi. Laporan hasil analisa dapat diambil setelah 15 hari kerja terhitung mulai masuknya ke UPT Laboratorium lingkungan BLH Kabupaten Rokan Hulu.

0 comments: