BLH Nyatakan Ratusan Galian C di Rohul Ilegal


Jumat, 05 Maret 2010 - 18:27:41 WIB
PASIR PENGARAIAN (rokanhulunews.com) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Rokan Hulu (Rohul) menyatakan, ratusan areal galian C yang tersebar di sejumlah kecamatan di Rohul ilegal. Bahkan dari data BLH hanya 27 pemilik galian C yang telah mempunyai perizinan dan sudah membayar restribusi.

Penegasan itu dikatakan Kepala BLH Rohul, M Azhari SE didampingi Kabid Usaha Kelola Lingkungan dan Usaha Pantau Lingkungan (UKL-UPL) Ir H Asmauririjal, Jumat (5/3). Menurutnya, dengan maraknya usaha galian C ilegal di Rohul mengakibatkan masyarakat resah dan merugikan Pemkab Rohul akibat tidak adanya izin maupun pembayaran retribusi.

''Selain merusak tebing sungai, juga merusak lingkungan dan jalan. Sementara itu data di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Rohul, baru 27 pemilik galian C memiliki izin dan telah membayar retribusi padahal di Rohul ada ratusan usaha seperti galian C,'' terangnya.

M Azhari juga menyatakan, pihaknya tidak bisa menindak pemilik galian C ilegal. Karena, merupakan kewenangan Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pihaknya hanya mengeluarkan izin Usaha Kelola Lingkungan (UKL), sementara untuk Surat Izin Penambangan Daerah (SIPD) yang mengeluarkannnya pihak Dinas Bina Marga Pengairan dan Pertambangan (BMPP) Rohul.

Dalam mendapatkan izin UKL, pihaknya juga memperhatikan aspek budaya dan sepadan masyarakat setempat, termasuk kelayakan dan kondisi jalan, letak tempat serta bentang alamnya. ''Jarak galian C dengan jembatan tidak kurang dari 200 meter, tidak dibenarkan penggunaan alat berat eskavator untuk jarak itu. Termasuk untuk belokan sungai berbentuk huruf S, pihaknya juga tidak mengeluarkan izin UKL nya, karena bisa merusak tebing sungai, sehingga sungai semakin lebar,'' ungkap M Azhari.

Izin untuk galian C sesuai UU No.23/1997, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LH) No.8/2006, tentang usaha tambang yang wajib memiliki izin Amdal dan UKL. Dan untuk usaha galian C yang mempunyai bentang usaha seluas dua hektar, pihaknya hanya mengeluarkan izin UKL, sementara di atas dua hektar izin yang dikeluarkan adalah Amdal.

Dimana untuk galian C di bawah dua hektar Kita keluarkan izin UKL, sementara di atas dua hektar dikeluarkan Amdal. Intinya, dari ratusan galian C yang tersebar di Rohul hanya ada 27 galian C yang telah mengurus UKL ke BLH serta membayar rertibusinya.

Kakan Satpol PP, Rusdi Muktar beberapa waktu lalu kepada wartawan juga mengatakan, pihaknya kini tengah gencar melakukan sosilisasi serta tindakan dan penertiban izin galian C di Rohul. Hasil operasi yang dilaksanakan, sekitar ratusan usaha galian C tidak memiliki izin. Pihaknya sejauh ini masih tahap sosialisasi, dan untuk pemilik quari galian C yang tidak memiliki izin diberi waktu sepekan untuk mengurus izinnya. Dan jika dalam sepakan tidak juga mengurusnya, pihaknya akan menutup usaha tersebut.

''Bagi pemilik galian C yang tidak memiliki izin, siapapun dia termasuk aparat, Kita akan tindak tegas. Karena ini telah merugiklan Pemkab Rohul baik restribusi maupun perizinan yang harus dipenuhi oleh pemilik galian C,''

0 comments: