MESUJI, LAMPUNG -- Bupati Mesuji Khamamik menegaskan bahwa penyaluran dana bantuan operasional sekolah di daerah itu tidak diperbolehkan ada pungutan. "Jika terbukti melakukan pungutan, maka pelakunya akan diperiksa inspektorat dan aparat penegak hukum," kata dia, di Mesuji, Selasa (6/11).
Ia juga meminta, kepala sekolah dalam menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) itu tetap berpedoman pada Permendikbud 51/2011 tentang Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS 2012. Sesuai dengan aturan, pihak sekolah memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penggunaan dana BOS.
Menurut Bupati, pungutan sekecil apa pun tidak diperkenankan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama.
Khamamik menegaskan, SD dan SMP negeri (non-RSBI) dilarang melakukan pungutan apa pun kepada peserta didik, orang tua dan walinya, sedang pungutan yang dilakukan oleh sekolah SBI/RSBI harus memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang dan mengikuti prosedur yang diatur dalam Permendikbud.
Dia mengingatkan, esensi tujuan dikucurkan dana BOS adalah untuk menghilangkan pungutan. Karena itu, ujar dia, apabila ada sekolah di Kabupaten Mesuji yang mengalami kekurangan dana agar mengkonsultasikannya ke dinas pendidikan setempat untuk dicarikan solusinya.
"Saya tidak ingin mendengar ada pungutan kepada siswa dengan alasan apa pun, dan kalau ada sekolah yang mengalami kekurangan dana agar mengkonsultasikannya ke dinas pendidikan," ujar dia pula.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji, Hafzi menjelaskan, mekanisme penyaluran dana BOS tahun 2012 mengalami perubahan. Dana BOS, kata dia lagi, akan ditransfer Kementerian Keuangan dari kas umum negara ke kas umum daerah milik provinsi.
Dana BOS dari provinsi itu kemudian diberikan ke sekolah melalui sistem hibah. Sebelum menerima dana BOS, sekolah negeri dan swasta harus menandatangani perjanjian hibah dengan pemerintah provinsi, ujar dia pula.
Sedangkan sebelumnya, lanjut dia, dana BOS dari Kemendikbud langsung ke sekolah-sekolah. Sekarang penyaluran langsung dari bendahara negara dikirim ke kabupaten/kota melalui APBD.
Selanjutnya, dana itu disalurkan ke sekolah-sekolah penerima setiap tiga bulan, setelah menerima data jumlah sekolah dan siswa.
"Tujuan pola yang baru ini, untuk memberi kewenangan lebih kepada sekolah penerima yang selama ini cenderung hanya sebagai perpanjangan tangan tanpa ada kewenangan. Alasan lainnya, untuk menutup celah timbulnya korupsi," kata dia lagi.
Dia juga akan menindaklanjuti perintah bupati tersebut, dan akan mengawasi penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah agar dalam penggunaannya tidak terjadi penyimpangan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran bantuan dana BOS di Kabupaten Mesuji untuk siswa SD adalah sebesar Rp 580.000, dan untuk siswa SMP sebesar Rp 710 ribu per siswa per tahunnya.
Jumlah pelajar penerima dana BOS untuk SD sebanyak 24.076 siswa, dan untuk SMP sebanyak 5.391 siswa. Jumlah keseluruhan siswa penerima dana BOS di Kabupaten Mesuji sebanyak 29.467 siswa.
0 comments: