"Hasil tersebut sesuai dengan target yang ditetapkan sebelumnya," kata Kepala UPTD Laboratorium BLH Rokan Hulu, Nasukha kepada wartawan, Rabu (6/2). Menurutnya, dari 28 pabrik yang beroperasi di Rokan Hulu, sudah 20 pabrik yang rutin melakukan uji kadar limbah dan kadar air sungai di UPTD laboratorium Rokan Hulu. Sedangkan delapan pabrik lainnya masih melakukan uji labor di Pekanbaru.
Secara prinsip, belum ada aturan yang mengikat pabrik untuk melakukan cek kadar limbah di Rokan Hulu. Namun karena delapan pabrik tersebut beroperasional di Rokan Hulu, sebaiknya bisa melakukan uji kadar limbah di Rokan Hulu, agar bisa menjadi sumber pemasukan bagi kas daerah.
"Memang belum ada aturan yang mengikat pabrik sawit untuk menguji kadar limbah di Rohul, namun karena mereka beroperasi di Rohul. Maka alangkah baiknya jika mereka melakukan uji kadar limbah di Rohul, agar ada kontribusinya bagi daerah," tukasnya.
Dikatakan, laboratorium Rokan Hulu merupakan satu satunya Laboratorium di Riau yang aktif dan memiliki peralatan terlengkap. Bahkan sudah mendapat klaster dari Kementrian lingkungan hidup yang menyatakan, laboratorium ini bisa melakukan pembinaan dan bimbingan terhadap laboratorium lain yang ada di kabupaten/kota di Riau. Ini merupakan sebuah prestasi dan butuh dukungan semua stakeholder, agar UPTD laboratorium semakin maju dan profesional.
Karena banyak yang bisa dihasilkan daerah melalui uji laboratorium, seperti uji kadar air sumur, uji kadar tanah dan uji kadar udara yang semua itu bisa dijadikan potensi untuk pemasukan daerah. "Perlu dukungan semua pihak untuk memajukan laboratorium ini, terutama dalam sosialisasi dan pendanaan. Karena banyak potensi pemasukan daerah yang bisa digarap melalui Laboratorium ini," kata Nasukha.
Ditambahkan, untuk tarif yang ditetapkan kepada pabrik dalam pengujian kadar limbah hanya Rp420 ribu dan untuk kadar air sungai hanya Rp1.056.000 dengan menghitung jumlah parameter yang akan diuji. Artinya, semakin banyak parameter yang diuji maka tarifnya juga akan semakin banyak. "Tarif pengujian yang dikenakan juga telah sesuai dengan Perda no 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa lampiran 1 poin 2 mengenai pengujian kualitas air pada lingkungan hidup," ujarnya.(epi)
0 comments: