Dalam rangka menjaga tata tertib bagi LPJP AMDAL dan merujuk pada persyaratan kopetensi LPJP Amdal yang tertuang dalam PERMENLH No. 07 Tahun 29919 Tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Amdal, Khususnya pasal 3 terkait tenaga tetap besertifikat KTPA. Dengan ini diberitahukan kepada seluruh Sekretariat Komisi Penilai Amdal, Pemrakarsa dan Pemangku kepentingan lainnya bahwa: Identitas : [...]
Dalam rangka menjaga tata tertib bagi LPJP AMDAL dan merujuk pada persyaratan kopetensi LPJP Amdal yang tertuang dalam PERMENLH No. 07 Tahun 29919 Tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Amdal, Khususnya pasal 3 terkait tenaga tetap besertifikat KTPA.
Dengan ini diberitahukan kepada seluruh Sekretariat Komisi Penilai Amdal, Pemrakarsa dan Pemangku kepentingan lainnya bahwa:
Identitas : PT. Angelia Oerip mandiri
Alamat : Jl. Haji Maun No. 38-39, jakarta Selatan 12740
Penanggung jawab : Budi Supriantoro
Nomor Registrasi : 0069/LPJ/AMDAL-1/LRK/KLH
Status Registrasi : Dicabut (Sejak tanggal 12 oktober 2012)
Dengan kondisi pencabutan tersebut, maka PT. Angelia Oerip mandiri DILARANG menerima pekerjaan penyususnan dokumen Amdal dan wajib menyelesaikan penyususnan dokumen Amdal yang sedang dikerjakan, sejak tanggal pencabutan.
Informasi ini juga dimuat dalam website kopetensi
http://kopetensilingkungan.menlh.go.id
Deputi MENLH Bidang Pembinaan Sarana Teknis Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas, Asisten Deputi Standarisasi dan Teknologi
Jl. D.I. panjaitan Kav. 24, Kebon Nanas, Jakarta Timur
Telp/Fax: (021) 85906167
Email:Kopetensi_lingkungan@yahoo.co.id
0 comments: