RohulNews-(Pasirpengaraian),
Kepala Satpol PP Rokan Hulu, Roy Roberto, dinilai arogan. Tudingan
terkait saat puluhan personil Satpol PP menertibkan izin mendirikan
bangunan (IMB) di rumah Neli (48) di Desa Pematang Berangan Kecamatan
Rambah.
Pemicunya. Selasa sore kemarin (19/3/2013/2013), bertepatan waktu Shalat Asar, puluhan personil Satpol PP mengendarai sepeda motor trail Kawasaki datang ke rumah Neli yang berada di Jalan Lingkar Pasirpangaraian.
Berbekal surat teguran Dinas Tata Ruang Cipta Karya (TRCK) Rokan Hulu nomor 650/Distarcip/TR/107, ditandangani Kabid Tata Ruang, Muslim, tanpa babibu, Kepala Satpol PP Roy Roberto naikkan kaki di atas meja. Dia intruksikan empunya rumah segera membongkar bangunan rumah semi permanen berdindingkan papan milik Neli.
"Saya tidak sukanya dia (Roy Roberto.red) mengangkat kaki di meja saat saya minum. Akibatnya, gelas di meja jatuh dan pecah," kesal Neli menjawab wartawan di Pasirpangaraian, Rabu (20/3/2013/2013).
"Dia kan seorang pejabat, seharusnya dia tunjukkan contoh baik ke masyarakat kecil seperti kami. Apalagi mereka datang ke rumah sangat ramai, kesannya keluarga kami ini teroris yang akan digrebek. Caranya itu yang tidak enak. Baiknya ngomong lah baik-baik," kesal Neli lagi.
Neli mengaku telah membangun gubuknya di atas tanah berukuran 10x60 meter sejak dua bulan lalu. Saat mulai membangun, memang sudah ada teguran dari Dinas TRCK terkait larangan membangun bangunan semi permanen di wilayah tersebut.
"Kalau banyak uang, bukan ruko saja yang dibangun di tanah saya sendiri, tapi istana mewah yang dibangun. Tapi karena kami masyarakat kecil, ya kami bangun semampu uang kami dan secara bertahap. Soal IMB nanti lah kami urus karena saat ini belum ada uang, apalagi biayanya cukup besar," katanya.
"Memang dia diperintahkan atasan, tapi jangan seperti itu lah walau sekali pun dia dilindungi. Kami ini rakyat kecil pak, tunjukkan lah sikap seorang pejabat yang menganyomi masyarakat," harap Neli.
Neli mengatakan lagi, memang tidak ada salahnya ada larangan membangun bangunan semi permanen di Jalan Lingkar Pasirpangaraian sebagai langkah tatanan kota, tapi dia minta agar pemerintah pikirkan aspek sosialnya.
"Padahal jarak rumah kami dengan jalan 40 meter. Sedangkan rumah semi permanen lain yang jaraknya cukup dekat dengan jalan tidak diminta dibongkar, padahal bangunannya sama," mintanya.
Atas sikap tindakan Roy Roberto kemarin, Neli mengaku telah melaporkan perihal itu ke Polsek Rambah. "Saya akan tetap pertahankan bangunan rumah saya, sebab bangunan di tanah saya sendiri," tegasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Satpol PP Roy Roberto, dikonfirmasi wartawan via telepon, mengaku baru layangkan surat teguran pertama kepada Neli. Penertiban merupakan intruksi atasan karena di Jalan Lingkar, tepat di belakang Astaka MTQ Riau ke-32 dilarang membangun bangunan semi permanen.
"Di Jalan Lingkar harus bangunan permanen. Kita akan tertibkan karena mereka tidak kantongi izin. Itu intruksi langsung bupati, dan perintah harus kita laksanakan," tegas Roy di ujung telepon, Rabu sore.
"Bupati minta agar di sana dibangun bangunan permanen. Jika tidak senang silahkan saja melapor ke pra peradilan, kita hanya melaksanakan perintah atasan. Jika ada intruksi bongkar bangunan, ya harus kita bongkar," kata Roy lagi.**(ach/pis*)
Pemicunya. Selasa sore kemarin (19/3/2013/2013), bertepatan waktu Shalat Asar, puluhan personil Satpol PP mengendarai sepeda motor trail Kawasaki datang ke rumah Neli yang berada di Jalan Lingkar Pasirpangaraian.
Berbekal surat teguran Dinas Tata Ruang Cipta Karya (TRCK) Rokan Hulu nomor 650/Distarcip/TR/107, ditandangani Kabid Tata Ruang, Muslim, tanpa babibu, Kepala Satpol PP Roy Roberto naikkan kaki di atas meja. Dia intruksikan empunya rumah segera membongkar bangunan rumah semi permanen berdindingkan papan milik Neli.
"Saya tidak sukanya dia (Roy Roberto.red) mengangkat kaki di meja saat saya minum. Akibatnya, gelas di meja jatuh dan pecah," kesal Neli menjawab wartawan di Pasirpangaraian, Rabu (20/3/2013/2013).
"Dia kan seorang pejabat, seharusnya dia tunjukkan contoh baik ke masyarakat kecil seperti kami. Apalagi mereka datang ke rumah sangat ramai, kesannya keluarga kami ini teroris yang akan digrebek. Caranya itu yang tidak enak. Baiknya ngomong lah baik-baik," kesal Neli lagi.
Neli mengaku telah membangun gubuknya di atas tanah berukuran 10x60 meter sejak dua bulan lalu. Saat mulai membangun, memang sudah ada teguran dari Dinas TRCK terkait larangan membangun bangunan semi permanen di wilayah tersebut.
"Kalau banyak uang, bukan ruko saja yang dibangun di tanah saya sendiri, tapi istana mewah yang dibangun. Tapi karena kami masyarakat kecil, ya kami bangun semampu uang kami dan secara bertahap. Soal IMB nanti lah kami urus karena saat ini belum ada uang, apalagi biayanya cukup besar," katanya.
"Memang dia diperintahkan atasan, tapi jangan seperti itu lah walau sekali pun dia dilindungi. Kami ini rakyat kecil pak, tunjukkan lah sikap seorang pejabat yang menganyomi masyarakat," harap Neli.
Neli mengatakan lagi, memang tidak ada salahnya ada larangan membangun bangunan semi permanen di Jalan Lingkar Pasirpangaraian sebagai langkah tatanan kota, tapi dia minta agar pemerintah pikirkan aspek sosialnya.
"Padahal jarak rumah kami dengan jalan 40 meter. Sedangkan rumah semi permanen lain yang jaraknya cukup dekat dengan jalan tidak diminta dibongkar, padahal bangunannya sama," mintanya.
Atas sikap tindakan Roy Roberto kemarin, Neli mengaku telah melaporkan perihal itu ke Polsek Rambah. "Saya akan tetap pertahankan bangunan rumah saya, sebab bangunan di tanah saya sendiri," tegasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Satpol PP Roy Roberto, dikonfirmasi wartawan via telepon, mengaku baru layangkan surat teguran pertama kepada Neli. Penertiban merupakan intruksi atasan karena di Jalan Lingkar, tepat di belakang Astaka MTQ Riau ke-32 dilarang membangun bangunan semi permanen.
"Di Jalan Lingkar harus bangunan permanen. Kita akan tertibkan karena mereka tidak kantongi izin. Itu intruksi langsung bupati, dan perintah harus kita laksanakan," tegas Roy di ujung telepon, Rabu sore.
"Bupati minta agar di sana dibangun bangunan permanen. Jika tidak senang silahkan saja melapor ke pra peradilan, kita hanya melaksanakan perintah atasan. Jika ada intruksi bongkar bangunan, ya harus kita bongkar," kata Roy lagi.**(ach/pis*)
0 comments: