Mewujudkan Sinergi Pusat dan Daerah dalam Upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui Pendekatan Ekoregion

RAPAT KOORDINASI REGIONAL BALI DAN NUSA TENGGARA Denpasar, 14 Maret 2013. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Regional (RAKOREG) untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara pada tanggal 14 – 15 Maret 2013 di Hotel Ina Kuta, Bali yang dibuka langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya. Rapat Koordinasi Ekoregion (RAKOREG) akan diselenggarakan [...]

RAPAT KOORDINASI REGIONAL BALI DAN NUSA TENGGARA
Denpasar, 14 Maret 2013. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Regional (RAKOREG) untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara pada tanggal 14 – 15 Maret 2013 di Hotel Ina Kuta, Bali yang dibuka langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya. Rapat Koordinasi Ekoregion (RAKOREG) akan diselenggarakan di 6 (enam) Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Ekoregion yaitu Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali Nusra, Sulawesi dan Maluku serta Papua, untuk menetapkan Rencana Kerja Bidang Lingkungan Hidup sebagai dasar penyusunan Kerangka Kebijakan Lingkungan Hidup Indonesia dalam pembangunan SDA dan LH pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010 – 2014,
RAKOREG Bali dan Nusa Tenggara tahun 2013 ini mengambil tema “Mewujudkan Sinergi Pusat dan Daerah dalam Upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui Pendekatan Ekoregion”. Tema ini diangkat dengan pertimbangan bahwa pengelolaan lingkungan tidak hanya terbatas di wilayah administratif suatu kota atau kabupaten atau provinsi namun perlu pendekatan ekosistemnya sehingga ada kebutuhan untuk bersinergi dengan daerah lain. Dengan demikian, perbaikan kualitas lingkungan hidup dapat komprehensif, holistik dan berkelanjutan. Peserta Rakoreg juga diharapkan dapat mengantisipasi tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan sudah tinggi sedangkan pembangunan infrastruktur hijau untuk penurunan pencemaran dan rehabilitasi kerusakan masih rendah. Institusi Lingkungan Hidup di Indonesia harus dapat berupaya maksimal dalam mewujudkan 3 (tiga) Indikator Kinerja Utama bidang lingkungan hidup yaitu penurunan beban pencemaran, pengendalian kerusakan dan peningkatan kapasitas.
Penanganan permasalahan lingkungan hidup menjadi tugas dari institusi lingkungan baik dari pusat, regional, provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini tertuang di dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Masing-masing institusi mempunyai kemampuan untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup. Namun belum semua daerah berkoordinasi dan bersinergi dengan baik sehingga hasil yang dicapai tidak optimal. Langkah awal peningkatan koordinasi adalah menyusun perencanaan program dan kegiatan bersama. Ini dilakukan dalam forum rapat koordinasi regional (rakoreg) yang dilaksanakan secara rutin setiap awal tahun. Rakoreg dihadiri oleh institusi lingkungan hidup kabupaten/kota dan provinsi serta institusi perencanaan pembangunan daerah atau institusi sektoral daerah terkait.
Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya dalam Sambutannya menyatakan, ”Tantangan insitusi lingkungan hidup yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan dengan serius adalah segera mengejar ketertinggalan pencapaian sasaran nasional pengelolaan lingkungan hidup yang dinilai masih harus kerja keras, memastikan seluruh penyelenggaraan kegiatan efisien dan anggaran dibelanjakan dengan baik dan benar, memastikan tidak terjadi policy failure dan memastikan prinsip kepemerintahan yang baik berjalan, serta bebas dari isu korupsi dan pungutan liar”. Untuk itu perlu segera dipetakan kembali proses bisnis keseluruhan pengelolaan PSDA dan LH dan reposisi KLH, instansi LH di daerah, dan mitra-mitra strategis yang ada.
Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Lingkungan hidup dalam mengupayakan penurunan beban pencemaran, pengendalian kerusakan dan peningkatan kapasitas Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan hidup adalah mengangarkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dekonsentrasi Bidang Lingkungan hidup sejak tahun 2006. Untuk tahun 2012 DAK Bidang Lingkungan Hidup di Kab/Kota se Bali Nusa tenggara sebesar Rp. 41.000.000.000,- (empat puluh satu miliar rupiah) serta Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan sebesar Rp. 19.900.000,000,- (Sembilan belas miliar Sembilan ratus juta rupiah). Tidak dapat dipungkiri, pengelolaan ekoregion perlu dukungan semua pihak dan seluruh elemen masyarakat, pendekatan komprehensif dan holistik diharapkan dapat memenuhi tiga target utama institusi pengelolaan lingkungan hidup.
Untuk Informasi Lebih Lanjut:
•    Ir. Hermien Roosita MBA,
Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup,
Tlp/Fax: (0361) 243448,
email: humaslh@gmail.com
•    Drs. Dasrul Chaniago, MM., ME., MH
Kepala Pusat Pengelolaan Ekoregion Bali Nusra,
Telp/fax: 0361243448

0 comments: